SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Seorang Pelaku Diduga Tindak Pidana Fidusia Ditangkap Polres Singkawang

Seorang Pelaku Diduga Tindak Pidana Fidusia Ditangkap Polres Singkawang

Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu. SUARA KALBAR.CO.ID/ Yanto.

Singkawang (Suara Kalbar)- Seorang pria berinisial SMJ ditangkap petugas Satreskrim Polres Singkawang lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor.

“Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari PT Astra International Tbk Cabang Singkawang mengenai dugaan tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim IPTU Deddi Sitepu, Selasa (2/7/2024).

Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga melakukan penggelapan sebanyak 12 unit sepeda motor dengan rincian 8 unit sepeda motor jenis Honda Vario dan 4 unit jenis PCX.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pelaku diduga telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 tentang jaminan Fidusia Jungto Pasal 378 KUHPidana.

Dalam aksi penggelapan tersebut, pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk mengajukan kredit sebanyak 12 unit sepeda motor.

Setelah pelaku melengkapi persyaratannya, kemudian belasan sepeda motor tersebut dijual ke pihak lain oleh yang bersangkutan dengan harga yang bervariasi antara Rp 6 sampai Rp 8 juta.

“Sampai saat ini pembeli belasan motor tersebut masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.

Adapun modus operandinya, si pelaku menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui pihak Finance yang mana pembiayaan kendaraan tersebut dibiayai oleh FIF.

Setelah belasan kendaraan tersebut keluar dari Showroom, belasan kendaraan itu langsung di pindah tangankan atau di jual oleh pelaku ke pihak lain.

Berdasarkan pemeriksaan, ada sebanyak 12 orang yang digunakan namanya untuk mengajukan kredit motor tersebut. Sementara belasan orang ini tidak mengetahui, dengan alasan bahwa KTP tersebut digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam dunia politik. Bahkan KTP orang yang digunakan juga tidak pernah mendapatkan hasil dari perbuatan pelaku.”Atas perbuatan pelaku, FIF mengalami kerugian materil sebesar Rp318 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana Fidusia, tapi juga melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus yang lain. “Yang mana saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Singkawang,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan