Residivis di Kubu Raya Ditangkap Polisi Usai Curi Seekor Burung
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Dinginnya jeruji besi tidak membuat LY jera untuk kembali berurusan dengan petugas kepolisian, LY nekat melakukan pencurian pada seekor burung milik warga di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (05/07/2024) lalu.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menuturkan jika LY melakukan aksinya tidak sendiri namun bersama rekannya yakni AE. Pelaku tergoda saat melintas di salah satu rumah warga di Dusun Mega jaya dan melihat seekor burung jenis Kacer dibiarkan tergantung di teras.
“Melihat hal tersebut timbul niatan keduanya untuk mengambil burung, terlebih suasana di kawasan tersebut tengah sepi,” kata Aiptu Ade, Sabtu (20/07/2024) siang.
Berbekal laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku, dan didapatilah salah satu pelaku tengah bersantai di salah satu warung kopi yang berada di Pontianak Utara.
“Saat kami interogasi, pelaku mengaku hal tersebut dan berdasarkan data LY ini residivis kasus yang sama dan baru bebas dari lapas Mempawah pada 2023 lalu,” imbuhnya.
Pengakuan kedua tersangka jika mereka nekat melakukan aksi kejahatan kembali lantaran terhimpit masalah ekonomi dan usai membawa burung tersebut, keduanya menjual pada seseorang pembeli dengan harga Rp. 100.000.
“Barang bukti sudah kami amankan, lantaran pembeli dengan sukarela mengembalikan hasil curian tersebut. Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,” paparnya.
Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, sedangkan AE masih dalam pengejaran petugas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS