Polres Sekadau Sita 17,95 Gram Sabu Dari Pengedar di Belitang
Sekadau (Suara Kalbar)- Satres Narkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika di Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kapolres Sekadau melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menjelaskan dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang pengedar, Laki-laki berinisial CR (48) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi pada hari Sabtu (20/7/2024).
“Pada pukul 09.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga mengedarkan narkotika di Kecamatan Belitang. Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan CR di rumahnya di Desa Belitang Satu. Selama proses penangkapan, CR menunjukkan sikap kooperatif,” jelas AKP Agus, pada Senin (22/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,95 gram terbungkus enam plastik klip transparan kecil dan satu plastik klip transparan besar. Petugas juga menemukan satu plastik klip transparan kecil berisi dua butir pil merah berisi ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dan dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Robianto, mengungkapkan CR merupakan pengedar narkotika yang memperoleh barang haram itu dari Pontianak. Modusnya, CR, menunggu di rumah dan mengantar kepada pembeli menggunakan spedboat jika ada pesanan.
“Sabu dan ekstasi tersebut belum sempat dijual. CR sendiri merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan. Namun untuk tindak pidana narkotika ini merupakan pertama kali ia lakukan, yang dipicu oleh faktor ekonomi,” ungkapnya.
IPTU Robianto, menambahkan untuk barang bukti sabu dan ekstasi, selanjutnya akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
CR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
“Narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Masyarakat Kabupaten Sekadau juga dihimbau untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi terkait narkotika kepada pihak kepolisan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now