SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Nasib Apes ‘Narkoboy’ di Kubu Raya Curi Motor Ditangkap Polisi, Mau Dijual Malah Gak Laku

Nasib Apes ‘Narkoboy’ di Kubu Raya Curi Motor Ditangkap Polisi, Mau Dijual Malah Gak Laku

Keterangan Foto Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan juga merupakan Residivis berinisial WU kembali diamakan jajaran Polres Kubu Raya (SUARAKALBAR.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial WU (23), yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali melakukan tindak kejahatan dengan mencuri sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku, yang berdomisili di Kecamatan Teluk Pakedai, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai. WU melakukan aksi pencurian ini karena kecanduan narkoba dan judi online.

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jeruju Besar. Saat ditangkap, WU sedang bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.

Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa WU merusak kabel stop kontak sepeda motor korban pada Jumat malam, 5 Juli 2024. Setelah berhasil merusak, WU mendorong motor tersebut beberapa meter dari rumah korban sebelum menghidupkannya dan menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade saat di konfirmasi pada Senin (22/7/2023).

Kemudian Ade menjelaskan bahwa, WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“ Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” ujar Ade.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli Narkoba dan untuk bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- bagi korban.

Ditempat yang sama, Aiptu Ade menjelaskan saat ini pelaku telah diamakan di Polres Kubu Raya serta pelaku akan dikenakan undang-undang yang berlaku atas tindakanya merugikan orang lain tersebut.

“Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat dari perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan