Masuk Ilegal, Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Kapuas Hulu
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau menyerahkan seorang warga negara Malaysia, Amir Abdullah, ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari, menyatakan bahwa Amir Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dan tinggal di Kapuas Hulu secara ilegal.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena masuk dan tinggal di Kapuas Hulu secara ilegal,” katanya melansir dari ANTARA, Senin(29/07/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Amir Abdullah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan petugas imigrasi dan tinggal di Kapuas Hulu dengan dokumen keimigrasian yang tidak berlaku sejak Juni 2023.
Amir Abdullah mengakui bahwa ia masuk secara ilegal dengan paspor yang sudah tidak berlaku, dengan tujuan menagih utang kepada salah satu warga Kapuas Hulu.
Joenari menyebutkan bahwa pihaknya menerapkan pasal 113 dan pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal 113 mengatur tentang orang yang sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. Pasal 119 mengatur tentang orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Itu perkara yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Imigrasi Putussibau dan setelah lengkap berkas kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Amir Abdullah (tersangka) mengaku bahwa dokumen keimigrasian yang dimilikinya sudah tidak berlaku lagi.
Ia katakan datang ke Kapuas Hulu untuk menagih hutan kepada salah satu warga Kapuas Hulu dengan sebesar kurang lebih Rp55 juta.
“Saya berharap ada keringanan hukuman, karena saya harus menghidupi keluarga, anak sekolah dan menafkahi keluarga, minta tolong saya diringankan, keluarga saya juga perlu makan,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





