SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu KPPN Putussibau: PAD Kapuas Hulu Tercapai 50,79 Persen per Juni 2024

KPPN Putussibau: PAD Kapuas Hulu Tercapai 50,79 Persen per Juni 2024

Kepala Kantor KPPN Putussibau Sri Winarno. ANTARA

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau mencatat pendapatan asli daerah (PAD) Kapuas Hulu hingga Juni 2024 telah mencapai 50,79 persen dari target sebesar Rp81,52 miliar.

Kepala KPPN Putussibau, Sri Winarno, menyampaikan bahwa realisasi PAD ini sebagian besar berasal dari hasil kekayaan daerah dan sumber pendapatan lain seperti pajak daerah, retribusi, dan parkir.

“Realisasi PAD itu berasal dari hasil kekayaan daerah dan disusul dari lain-lain pendapatan yang sah seperti pajak daerah retribusi dan parkir,” katanya melansir dari ANTARA, Senin(29/07/2024).

Winarno menyampaikan untuk PAD yang bersumber dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp16,88 miliar dengan capaian sudah 105,5 persen dari target, sedangkan pendapatan lain-lain sebesar Rp13,18 miliar atau 42,18 persen dari target.

Sedangkan, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp8,36 miliar atau 28,02 persen dan retribusi daerah sebesar Rp2,96 miliar atau 54,31 persen.

“Terdapat realisasi pajak daerah yang sudah mencapai lebih dari 60 persen yaitu pajak parkir mencapai 93,54 persen, pajak restoran 68,83 persen dan pajak reklame 62,54 persen,” sebut Winarno.

Menurut Winarno, tingginya capaian realisasi pajak daerah tersebut setidaknya menunjukkan geliat ekonomi di Kabupaten Kapuas Hulu sudah semakin meningkat sampai triwulan II Tahun 2024.

Di sisi lain, dari pajak daerah itu realisasi terendah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hanya 4,30 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 5,20 persen.

“Tentunya diperlukan upaya dan analisis atau kajian lagi agar dapat diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya capaian pajak daerah tersebut agar dapat diakselerasi capaiannya,” pintanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan