SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Herman Hofi Tegaskan PT AJK Kayong Utara Telah Miliki Izin

Herman Hofi Tegaskan PT AJK Kayong Utara Telah Miliki Izin

Aktivitas kapal di Dermaga Milik PT AJK. di Teluk Batang Kayong Utara belum lama ini. SUARA KALBAR.CO.ID/Wiwin.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pengamat Hukum Kalbar Herman Hofi Munawar berupaya meluruskan bahwa Dermaga atau Terminal Khusus ( TERSUS ) milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa atau yang dekenal dengan dermaga Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang Kabupaten, Kabupaten Kayong Utara telah memiliki izin.

Berbeda hal sebelumnya di pemberitan suarakalbar.co.id terbit pada Minggu (21/7/2024) pihaknya juga mengkritisi baik itu pelaku usaha PT Amanda Jaya Khatulistiwa tersebut bahkan dinas terkait, Kamis (25/7/2024).

“Setelah kita konfirmasi dengan berbagai pihak, juga ada beberapa data-data terkait TERSUS tadi ternyata, yang dikatakan tidak berizin ternyata sudah mengantongi izin dan sebenarnya kita mengucapkan terima kasih kepada pak Haji Marhali yang telah membangun terminal, itu kenapa karena sangat penting sekali dan bemanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang,” ujar Herman Hofi Munawar.

Herman Hofi Munawar menuding apa yang disampaikan KUPP dan Dinas Pemkab Kayong Utara dipemberitaan sebelumnya hal yang keliru, karena diakuinya pihak Marhali sudah mengantongi izin.

Seharusnya menurut dia, pihak KUPP dan pemerintah memberikan dukungan kepada pihak H.Marhali yang sudah membantu pemerintah dalam menyediakan dermaga untuk kepentingan masyarakat.

“KSOP kurang tepat begitu ya, kalau kita lihat, terminal untuk kepentingan Tersus harusnya mendapat dukungan sedemikian rupa dari berbagai pihak, dan ternyata perizinan Hj Marhali sudah ada semua, kalau dikatakan itu pemerintah atau KSOP tidak memberikan izin dan lain sebagainya tentu hal yang keliru sebetulnya tentu itu adalah rekomendasi dari pemerintah kabupaten yang berkaitan dengan itu,” katanya.

Herman Hofi juga menambahkan bahwa dermaga milik H.Marhali sudah sejak lama ada, namun memang diakuinya terkait perizinan menyusul belakangan karena keberadaan dermaga milik H.Marhali sangat dibutuhkan masyarakat.

Ia juga menyarankan pemerintah melalui instansi terkait dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat seperti saat ini.

“Tersus itu sebenarnya sudah berdiri lebih dulu karena kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak sekali, jadi tidak mungkin kita izin dulu, baru kemudian pembangunan, memang tidak demikian, jadi bangun dulu nanti baru perizinan berjalan. Kenapa demikian, karena pemerintah terlalu lamban menyikapi bebagai soal perizinan. Banyak sekali birokrasi yang dilalui, sementara masyarkat Kayong Utara dan Ketapang sangat butuh sekali terminal khusus itu,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan