Fraksi AKB Desak Revisi Perwa 59 Tahun 2023Demi Pemulihan PAD Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar)– Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB) DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 59 Tahun 2023 yang dianggap telah menyebabkan penurunan drastis dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membahayakan sektor usaha periklanan.
Selama lebih dari 10 tahun terakhir, sektor ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kota Pontianak.
Juru bicara Fraksi AKB, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyatakan bahwa dua tahun terakhir tidak ada pemasukan dari sektor periklanan baik dari dalam maupun luar kota Pontianak.
Hal ini disebabkan oleh Perwa Nomor 59 Tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah, sehingga banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
“Penataan periklanan memang perlu untuk keindahan Kota Pontianak. Namun, perkembangan kota juga masih memerlukan periklanan,” kata Zulfydar.
Dia menambahkan bahwa bahkan kota-kota dan negara maju masih memerlukan periklanan, apalagi Kota Pontianak yang sangat memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian masyarakat.
Zulfydar menyebut bahwa periklanan bukanlah usaha baru dan telah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dengan kontribusi rata-rata sebesar 17 miliar rupiah terhadap PAD. Namun, kehadiran Perwa Nomor 59 Tahun 2023 telah menyebabkan ketidaksinkronan antar lembaga dan penurunan pendapatan sebesar 9 miliar rupiah pada tahun 2023. Pendapatan pada tahun 2024 baru mencapai 2,5 miliar rupiah hingga triwulan kedua, berdampak pada pekerja harian dan daya beli masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa Perwa 59 Tahun 2023 seharusnya tidak berlaku surut, melainkan memiliki syarat-syarat untuk masa depan.
“Apa ruginya pemerintah jika pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD diberikan program dukungan? Ketidakhati-hatian dalam mengeluarkan Perwa ini justru menghilangkan pendapatan daerah dan masyarakat serta menghambat pembangunan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






