SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Dua Warga Kubu Raya Dinyatakan Tak Terbukti Gunakan Akta Notaris Palsu

Dua Warga Kubu Raya Dinyatakan Tak Terbukti Gunakan Akta Notaris Palsu

Dodi Damanik dan Raimond Franki, kuasa hukum dari Yanto dan zubaidi di Mapolres Kubu Raya, Selasa (16/7/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ Cece.

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Yanto dan Zubaidi dinyatakan tidak terbukti menggunakan akta notaris palsu yang dituduhkan Komisaris PT Megalavender Hills Bun Khai Hie dengan membuat laporan ke Polres Kubu Raya.
Kedua warga ini dinyatakan tidak terbukti berdasarkan surat gelar perkara dengan nomor B/243/VII/RES.7.5./2024/Ditreskrimum pada tanggal 12 Juli 2024 yang dikeluarka Polda Kalbar.

Surat gelar perkara tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio menegaskan bahwa laporan dengan nomor LP/B/85/XI/2023/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat yang dibuat pada 3 November 2023, tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal yang disebutkan.

Kasus ini bermula dari laporan Komisaris PT Megalavender Hills, Bun Khai Hie, yang melaporkan Yanto dan Zubaidi ke Mapolres Kubu Raya.

Yanto dan Zubaidi dituduh memiliki akta notaris palsu yang digunakan sebagai mediator dengan keuntungan sekitar Rp 900 juta.

Dodi Michael Damanik, kuasa hukum Yanto mengatakan bahwa kliennya masih ditahan oleh Polres Kubu Raya meskipun Polda telah mengeluarkan pernyataan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Polres Kubu Raya terkesan memaksakan kasus ini untuk tetap naik,” ujar Dodi Michael Damanik pada Selasa (16/5/2024) di Mapolres Kubu Raya.

Selain itu, pelaksanaan rekonstruksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mempawah batal dilaksanakan karena jaksa tidak dapat hadir di Mapolres Kubu Raya.

“Rekonstruksi ini tetap dijalankan melalui Zoom. Kami sebagai Penasehat Hukum korban menolak rekonstruksi tersebut, kami ingin melaksanakan rekonstruksi dengan tatap muka,” ujar Dodi Michael Damanik.

Raimond Franki Watalangi, kuasa hukum Zubaidi, menambahkan bahwa surat dari Polda Kalbar menyatakan bahwa proses penyidikan dalam perkara tersebut belum memenuhi unsur pembuktian materiil.

“Hasil gelar perkara di Polda sudah turun dan baru kami dapatkan kemarin, yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap klien kami belum memenuhi unsur. Jadi kami simpulkan kalau belum memenuhi unsur artinya tidak ada tersangka,” tegasnya.

Raimond berharap Yanto dan Zubaidi dibebaskan dari jeratan hukum oleh Penyidik Polres Kubu Raya sesuai dengan surat Polda Kalbar nomor B/243/VII/RES.7.5./2024/Ditreskrimum.

Pihak Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh salah satu rekan awak media, Kapolres Kubu Raya tidak dapat ikut dalam rekonstruksi karena alasan kesibukan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan