Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar Kebijakan KUA dan PPAS tahun 2025
Bengkayang (Suara Kalbar) – DPRD Kabupaten Bengkayang menggelar rapat paripurna terkait pengantar penjelasan Bupati terhadap rancangan kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, Jumat (12/7/2024).
Ketua DPRD Bengkayang Fransiskus memimpin jalannya rapat paripurna didampingi wakil ketua DPRD Esidorus dan Jonedhi.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam penyampaian dokumen KUA dan PPAS ke DPRD Bengkayang mengatakan bahwa ini merupakan serangkaian proses penyusunan APBD tahun 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 310 tentang pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkayang menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diajukan kepada DPRD untuk di bahas bersama.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional, penyusunan KUA dan PPAS yang disusun pada tahun anggaran 2025 ini terdapat perbedaan mekanisme dengan penyusunan KUA dan PPAS sebelumnya. Dimana mewajibkan penyusunan KUA dan PPAS dilakukan minimal sesuai dengan target kinerja makro daerah dan target kerja program daerah yang telah diselaraskan dengan pemuktahiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF),” ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.
Selain itu kata Darwis, peraturan pemerintah juga mengamanatkan bahwa rancang KUA dan PPAS juga disampaikan oleh Bupati ke Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal.
“Dan hasil penilaian oleh gubernur akan disampaikan ke Bupati paling lambat dua Minggu setelah rancangan KUA dan PPAS diterima. Dan itu menjadi dasar bagi kepala daerah dan DPRD untuk menyempurnakan, kemudian di bahas bersama TAPD tim banggar DPRD untuk mendapatkan kesepakatan bersama paling lambat Minggu kedua bulan Agustus,” kata Darwis.
Setelah disepakati kata Darwis, itu akan menjadi dasar rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah hal ini menjadi hal yang aktual dalam penyusunan KUA dan PPAS tahun 2025 ini.
Darwis berharap dengan adanya harmonisasi dan penyelarasan dengan tingkat indikator makro daerah dan isu-isu strategis lainnya dan proses penyusunan KUA dan PPAS yang lebih ketat melalui penilaian dari gubernur dapat memberikan panduan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini.
“TAPD dan tim anggaran DPRD dalam beberapa Minggu kedepan akan lebih intens dalam membahas penyusunan KUA dan PPAS ini, sehingga mencapai kesepakatan yang positif dan guna untuk keberlanjutan pembangunan di kabupaten Bengkayang,”jelasnya.
Darwis dalam kesempatan ini juga memaparkan ringkasan APBD tahun 2025 yakni, total pendapatan daerah sebesar Rp.1.297.386.779.314 rupiah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.147.589.675.833 rupiah dan pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 1.149.797.103.481. “Secara keseluruhan pendapatan naik sebesar 4,90 persen dari target pendapatan tahun 2024,”kata Darwis.
Total belanja daerah sebesar Rp.1.302.020.530.642 rupiah, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 937.745.208.825 rupiah, belanja modal sebesar Rp. 178.270.314.767 rupiah, belanja tidak terduga sebesar Rp 2.835.000.000 rupiah. Dan belanja transfer sebesar Rp.183.170.007.050.
“Secara keseluruhan belanja daerah diasumsikan naik sebesar 0,52 persen dari belanja daerah tahun 2024,” kata Bupati.
Dari hasil perhitungan selisih atas rendahnya proyeksi pendapatan dibandingkan dengan tingginya asuami belanja daerah, maka terjadinya defisit anggaran sebesar Rp.4.633.751.328. Defisit anggaran tersebut diimbangi surplus pembiayaan netto sebesar Rp. 4.633.751.328 yang merupakan selisih positif antara penerimaan pembiayaan daerah dengan proyeksi Rp 55 milyar. Dan pengeluaran pembiayaan daerah proyeksi sebesar Rp 50,3 Milyar.
“Yang saya sampaikan ini merupakan asumsi dan proyeksi, oleh karena itu tentu akan terjadi perubahan-perubahan terhadap target dan jumlah tersebut seiring dengan proses pembahasan, evaluasi Gubernur dan lainnya,” tutur Bupati.
Darwis kembali berharap pembahasan KUA dan PPAS anggaran 2025 dapat selesai dibahas tepat waktu, mengingat keterbatasan waktu dan juga adanya pelantikan DPRD yang baru pada September ini. Namun ia berharap tak menjadi kendala dalam pembahasan penyusunan KUA dan PPAS serta segera menyesuaikan diri bagi anggota DPRD yang baru.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






