Bapemperda DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Landak (Suara Kalbar)- Badan Pembentukan Peraturan Daeran (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak tindak lanjuti Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tindak lanjut itu dalam bentuk Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Kabupaten Landak terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak di Ruang Rapat DPRD Landak, Kamis, (04/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Landak Sarito, dihadiri Kabag Biru Hukum Setda Landak, serta tim Eksekutif Landak lainnya.
Wakil Ketua Bapemperd Landak, Cahyatanus mengatakan tujuan Raperda ini adalah untuk melindungi petani di Kabupaten Landak. Dia menyebut banyak hal yang berkembang dalam pembahasan ini dan juga tentunya banyak masukan-masukan dari Tim Eksekutif terkait dengan raperda tersebut. Kemudian dari Bapemperda DPRD Landak juga ada beberapa tambahan supaya Perda ini dapat benar-benar bermanfaat bagi petani.
“Secara umum memang kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tetapi tujuan dari raperda ini adalah untuk melindungi petani yang ada di Kabupaten Landak. Oleh karenanya, semua petani yang berada di wilayah Kabupaten Landak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah,” kata Cahyatanus.
Hak-hak para petani itu di antaranya berkaitan dengan pendidikan petani, SDM petani, bantuan bibit peternakan, perkebunan, dan perikanan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






