Landak  

Aliansi Mahasiswa dan Pelajar di Landak Imbau ASN dan Kades Netral dalam Pilkada 2024

Aliansi Mahasiswa dan Pelajar di Landak Himbau ASN dan Kades Netral dalam Pilkada 2024.

Landak (Suara Kalbar)- Gabungan Organisasi kemahasiswaan & pelajar yang terdiri dari GMNI IPNU IPPNU & GMKI menggelar konferensi pers di kafe Joan, Ngabang, Kamis (25/7/2024).

Konferensi pers ini dilaksanakan guna menghimbau agar pelaksana pilkada dapat melaksanakan pilkada secara luber & jurdil, selain itu mahasiswa & pelajar juga meminta Aparatur Negara (ASN) maupun Kepala Desa dapat menjaga independensi & netralitasnya didalam menghadapi kontestasi pilkada di kabupaten landak

Ketua DPC GMNI Landak, Jeri Gotarue menyatakan bahwa mahasiswa & pelajar sepakat ingin menjaga kualitas demokrasi melalui pilkada yang luber, jurdil dan para aparat negara maupun kepala desa dapat netral

“Keinginan kami disini utk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi di kabupaten landak, kualitas demokrasi harus dijunjung tinggi & harus diiringi dengan pelaksanaan pilkada yang luber, jurdil dan netralitas para ASN & Kepala-kepala desa yang ada, ini menjadi penting mengingat kedaulatan yang sesungguhnya itu berada ditangan rakyat & tanpa intervensi maupun tekanan dari fihak manapun,” ujar Jeri.

Adapun pernyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Landak :

1. Mahasiswa & pelajar kabupaten landak menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat turut serta menggunakan hak suara nya pada pemilihan gubernur & bupati pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.

2. Mahasiswa & pelajar kabupaten landak meminta kepada komisi pemilihan umum & badan pengawas pemilu untuk dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan berpegang teguh pada peraturan undang-undangan yang ada.

3. Mahasiswa & pelajar kabupaten landak menolak keterlibatan Aparatur Negara ASN & Kepala-Kepala Desa didalam kontestasi pilkada yang ada dikabupaten landak dan menghimbau untuk dapat menjaga netralitas & independensi nya pada pilkada yang akan datang guna terciptanya pilkada yang luber dan jurdil di Kabupaten Landak sesuai dengan Pasal 71 Uu No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang berbunyi:

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

4. Mahasiswa dan Pelajar kabupaten landak memghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas guna terciptanya situasi yang aman & damai di kabupaten landak tercinta.

Penulis: DenoEditor: Diko Eno