Sat Reskrim Polres Landak Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku Masih di Bawah Umur
Landak (Suara Kalbar)- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor berinisial A di Dusun Meliau Hulu Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Pelaku curanmor ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar, tanggal 01 Juni 2024. Dimana pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024 di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (1/6/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Pelaku yang masih di bawah umur, bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Landak untuk diproses secara hukum pada Sabtu (01/06/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak dan Polsek Meliau. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan, namun kami juga memperhatikan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih berusia muda,” ujar IPTU Raja Toga Paruhum.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami kejadian serupa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now