Putusan MA Soal Batas Usai Calon Kepala Daerah
Suara Kalbar– Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap peraturan terkait batas usia calon kepala daerah. Putusan itu mengubah penghitungan usia minimal yang dijadikan syarat bagi calon kepala daerah.
Dilansir dari ANTARA, isi putusan di antaranya pertama, batas usia minimal calon kepala daerah didasarkan pada tanggal pelantikan. Kedua, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar mencabut pasal yang diujikan, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Adapun bahan pertimbangan putusan tersebut yakni Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Kedua, terdapat potensi kerugian hak bagi calon kepala daerah yang baru mencapai usia minimal ketika sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Untuk mengakomodir kesempatan anak-anak muda agar ikut serta membangun bangsa dan negara.
“Perkara di MA dengan register Nomor 23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan. Pengadilan sudah sesuai asas yang ideal, ” kata Suharto Juru Bicara Mahkamah Agung.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






