Pj Bupati Kubu Raya: KPU Lebih Tahu Soal Data Penduduk Valid
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Permasalahan di Kabupaten Kubu Raya terkait beberapa daerah yang terdampak oleh Permendagri 52 masih menjadi perhatian. Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, sepenuhnya mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya.
Syarif Kamaruzaman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk menentukan pemilih yang terdampak oleh peraturan tersebut.
“Menentukan Pemilih ini kan berdasarkan data penduduk yang valid, tentunya kesekuensi itu KPU lebih tau,” ucapnya usai Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya disalah satu tempat perbelanjaan pada Jum’at (31/5/2024).
Pj Bupati Kubu Raya juga menambahkan, dirinya akan menindak tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kubu Raya jika terlibat dalam politik praktik.
“Untuk ASN kami tetap dengan aturan yang berlaku tidak ada tawar menawar untuk soal ini, oleh sebab itu ASN sebaiknya lebih fokus kepada peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






