Petani Lada di Entikong Sebut Belum Ada Ganti Rugi Lahan Terminal Barang Internasional
Sanggau (Suara Kalbar) – Pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Petani lada akui lahan pertanian terdampak hingga belum adanya ganti rugi.
Polemik atas pembangunan aset negara itu adalah gugatan pemilik lahan seluas 1700 meter persegi dan lahan 8.300 meter persegi yang dirusak dari total lahan 1 Hektare, lokasi lahan itu berada di kawasan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Permasalahan ini ditanggani oleh pengacara sekaligus Penasehat Hukum (PH) Edward L Tambunan. Tanah itu dahulunya merupakan area kawasan kebun lada yang digarap oleh sebuah kelompok tani bernama Tunas Mekar.
Darsono (70) yang merupakan ketua kelompok tani Tunas Mekar menyebutkan, tanah tersebut diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian ia kelola bersama anggota kelompok sejak tahun 1981.
“Tanah itu kami kelola mulai tahun 1981, dan diberikan oleh BPN seluas 1 hektar tak boleh lebih, karena kami belum ada uang, maka saat itu belum mampu buat sertifikat untuk membalik nama atas tanah tersebut. Makanya surat-suratnya hanya berupa Surat keterangan Tanah (SKT),” ungkapnya usai sidang lapangan dilaksanakan pada Jumat (28/6/2024).
Darsono menuturkan dirinya menggarap lahan kebun tersebut bersama sama warga setempat yang tergabung kelompok Tani Tunas Mekar sekitar 20 orang petani Lada.
” Dari lahan yang 1 hektar tersebut kami gotong royong mengelola lahan ini dulu dan ada sekitar 1500 tanaman lada yang kami garap,” ungkapnya.
Namun pada saat Terminal Barang internasional Entikong, lahan tempat mereka bekerja juga turut terdampak. Mirisnya mereka bahkan tidak pernah diberitahu dan dilibatkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dalam penentuan batas dan patok-patok tanah tersebut.
“Jangankan pembayaran ganti rugi diberitahukan saja tidak, padahal kami yang garap lahan ini dulu, harusnya sebelum pembangunan atas pembebasan lahan tersebut kami dihadirkan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






