SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemprov Kalbar Evaluasi Program Perhutanan Sosial di Kapuas Hulu

Pemprov Kalbar Evaluasi Program Perhutanan Sosial di Kapuas Hulu

Pj Gubernur Kalbar Harisson saat membuka kegiatan evaluasi program kehutanan sosial dan fasilitasi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dalam mengelola Hutan Desa secara berkelanjutan. (Antara)

Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi program perhutanan sosial dan memberikan fasilitas kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengelola hutan desa secara berkelanjutan. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari program “Rimba Pakai Kemuka Ari,” yang telah berjalan selama dua tahun, dari Juni 2022 hingga Mei 2047.

Pj Gubernur Kalbar, Harisson, yang hadir dalam evaluasi di Pontianak pada Kamis, menyatakan bahwa program perhutanan sosial telah memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan guna peningkatan ekonomi sambil menjaga kelestarian hutan sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan. Program ini memungkinkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk mengelola hutan melalui lima skema: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

“Dalam dua tahun pelaksanaannya, kita melakukan evaluasi tahun ke-2 program perhutanan sosial “Rimba Pakai Kemuka Ari” di Kabupaten Kapuas hulu dengan fokus utamanya adalah untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dalam mengelola hutan desa secara berkelanjutan selama 25 tahun mulai dari Juni 2022 sampai Mei 2047,” katanya melansir dari ANTARA, Minggu(2/6/2024).

Harisson menyatakan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat atau lebih dikenal dengan perhutanan sosial telah memberikan peluang bagi masyarakat dalam pemanfaatan hutan untuk peningkatan ekonomi dan secara simultan juga menjaga kelestarian hutan sebagai sumber pendapatan masyarakat agar dapat berkelanjutan.

Melalui program perhutanan sosial masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan diberikan akses untuk mengelola kawasan hutan yang diimplementasikan dalam 5 skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar hutan agar dapat mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Harisson mengapresiasi Pelestari Ragam hayati dan Cipta Fondasi (PRCF) Indonesia atas komitmennya dalam pendampingan perhutanan sosial di Kabupaten Kapuas Hulu melalui program “Rimba Pakai Kemuka Ari”atau dapat diartikan sebagai Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan.

“Tantangan terbesar adalah pendampingan pasca izin, guna memastikan manfaat keseimbangan ekologi dan ekonomi. Pendampingan ini mencakup pengelolaan kelembagaan, kawasan, dan usaha,” tuturnya.

Harisson berharap Program ini berjalan dengan lancar dan dapat menjadi bahan masukan bagi teman-teman pengelola perhutanan sosial (LPHD) untuk lebih meningkatkan upaya pengelolaan perhutanan sosial di wilayahnya masing-masing.

Di tempat yang sama, Direktur PRCF Indonesia, Imanul Huda mengatakan, pelaksanaan program saat ini sudah memasuki tahun kedua dan fokus mereka adalah penguatan tata kelola kelembagaan, perlindungan dan pengawasan hutan, serta pemberian insentif bagi masyarakat.

Menurutnya, selama dua tahun pelaksanaannya, program ini telah memberikan beasiswa kepada 15 mahasiswa baru per angkatan sebagai bagian dari insentif masyarakat.

“Program ini melibatkan lima Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yaitu LPHD Bukit Belang Desa Tanjung, LPHD Pundjung Batara Desa Nanga Betung, LPHD Batang Tau Desa Sri Wangi, LPHD Nyuai Peningun Desa Nanga Jemah, dan LPHD Bumi Lestari Desa Penepian Raya,” katanya.

la juga mengatakan bahwa kegiatan restorasi hutan dan pengembangan alternatif mata pencaharian masyarakat akan dimulai pada tahun ketiga dengan adanya program ini diharapkan dapat menjadi model praktek tata kelola yang baik (good governance practice) bagi desa-desa lain dalam pengelolaan hutan desa, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Evaluasi tahun kedua bertujuan untuk mengukur partisipasi masyarakat, mengidentifikasi kendala yang muncul, dan merumuskan langkah-langkah mitigasi untuk tahun berikutnya. Selain itu, evaluasi juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan kinerja program di tahun berikutnya,” kata Imanul.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan