SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Mediasi Ketiga Gagal Tercapai, BPN Bengkayang Minta Selesaikan di Pengadilan

Mediasi Ketiga Gagal Tercapai, BPN Bengkayang Minta Selesaikan di Pengadilan

Suasana sidang mediasi di BPN Kabupaten Bengkayang, Rabu (19/6/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Kurnadi.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang meminta kedua belah pihak permohonan hak milik sebuah lahan di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya agar diselesaikan di pengadilan lantaran media ketiga kalinya gagal tercapai pada Rabu (19/6/2024).

“Telah dilaksanakan mediasi dan beberapa hal kembali dicatatkan dalam dokumen mediasi,” ujar Kepala BPN Kabupaten Bengkayang Saumurdin.

Mediasi itu, kata Saumurdin diantaranya pertama, permohonan Hak Milik (Lampiran 13) tanggal 19 Juni 2023 oleh Megawati atas tanah seluas 761 m2 yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang telah dua kali menggelar mediasi atas permasalahan tersebut.

Sedangkan yang kedua, Permohonan Hak Milik (Lampiran 13) tanggal 19 Juni 2023 oleh Megawati atas tanah seluas 39.960 m2 yang terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Ketiga surat undangan Mediasi Nomor HP.02.02/194-61.07/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Pada pokok pembahasan rapat mediasi obyek tanah yang akan dimohonkan hak milik atas nama Megawati terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang eks sertifikat Hak Pakai Nomor 100/Sungai Duri/1980 atas nama Djap Moi Kie atas tanah tanah seluas 5,12 Ha terletak di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang yang berakhir pada 31 Januari 1990.

Namun dari mediasi yang dilaksanakan oleh BPN Bengkayang salah satu tidak hadir yakni Hermanto dan kawan-kawan serta Kuasa Hukumnya tidak hadir maka mediasi gagal dilakukan.

“Nah, karena salah satu tidak hadir maka kesimpulannya dari pendapat peserta pertemuan Mediasi disimpulkan bahwa mediasi belum dapat dilaksanakan,” katanya.

Pihak Hermanto atau kuasanya tidak hadir, maka sebagian peserta rapat yang hadir memberikan saran dan pendapat agar hasil mediasi hari ini segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat dan berharap mediasi selanjutnya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.

IKUTI  BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan