KPU Kubu Raya Targetkan Penyelesaian Permasalahan Polemik Batas Wilayah pada 8 Juli
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyatakan bahwa masalah kependudukan warga yang terdampak oleh Permendagri Nomor 52 tahun 2020 ditargetkan selesai pada 8 Juli mendatang.
Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, mengatakan bahwa kesepakatan antara kedua pemerintah daerah yang berbatasan akan diikuti dengan sosialisasi dan pendataan penduduk agar mereka dapat mengurus pindah alamat sesuai wilayah kependudukan yang baru.
“Kesepakatannya kedua pemda yang berbatasan akan menindaklanjuti hasil rapat untuk melakukan sosialisasi dan pendataan penduduk untuk mengurus pindah alamat sesuai wilayah kependudukan dengan target per 8 Juli 2024 di harapkan sudah selesai,” ujarnya melansir dari ANTARA, Minggu(9/6/2024).
Kasiono menyampaikan saat ini warga terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020 memiliki identitas kependudukan yang dibuktikan dengan e-KTP Kota Pontianak sedangkan wilayah kependudukannya berada di Kubu Raya.
“Kalau sekarang identitas kependudukannya yang berupa e-KTP Kota Pontianak,” ujarnya.
Maka menindaklanjuti hal tersebut Kemendagri melakukan rapat dan dari hasil rapat tersebut tentang batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya menjadi dasar perpindahan dokumen kependudukan pemilih Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Barat.
Dan untuk itu, akan dilakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak Permendagri dengan mengikuti wilayah kependudukan.
“Untuk itu akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Kasiono.
Polemik hak pilih warga yang terdampak Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya mencuat pada pelaksanaan Pemilu lalu, tercatat hanya 23 warga dari 187 daftar pemilih tetap yang menyalurkan hak suaranya di TPS 18 wilayah Komplek Star Borneo Residence.
Terdapat Komplek Star Borneo Residence 7 RT 003 RW 023 Kelurahan Saigon dan Perum Empat yang terdampak dari Permendagri tersebut.
Sementara kondisi data pemilih di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tercatat sebanyak 3,063 jiwa. Terdiri sebanyak 2.837 pemilih yang masih berdomisili di Kota Pontianak. Yakni yang tinggal di Kelurahan Saigon, Pal V, Paritmayor, dan Sungai Beliung sejumlah 2.761 jiwa.
Sedangkan sebanyak 186 pemilih sudah pindah ke luar Kota Pontianak. Jumlah ini terdiri yang tinggal di Kabupaten Kubu Raya tercatat sebanyak 119 jiwa, dan sebanyak 67 jiwa tinggal di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar. Sementara 38 lainnya tercatat meninggal dunia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





