SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kemendagri Siapkan Sanksi Bagi ASN Terlibat Judi Online

Kemendagri Siapkan Sanksi Bagi ASN Terlibat Judi Online

Mendagri Muhammad Tito Karnavian (tengah) usai menghadiri pelantikan Penjabat Gubernur Lampung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan saat ini tengah dipersiapkan aturan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito dikutip dari Antara, Rabu (19/6/2024).

Meski begitu, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain. Mengingat ASN juga berhubungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan