SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Dorong Pengelolaan yang Baik, Pemkab Sintang Bentuk Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Dorong Pengelolaan yang Baik, Pemkab Sintang Bentuk Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Syarief Yasser Arafat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang. SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Sintang. 

Sintang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa, dorong pengelolaan pemerintahan desa semakin baik dan mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance, Minggu (30/6/2024).

Hal itu disampaikan oleh Syarief Yasser Arafat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang. Dia mengungkapkan masih ada pemerintahan di desa yang belum dijalankan dengan menerapkan prinsip good governance yang benar.

“Maka kita akan terus mendorong dan memperkuat pemerintahan di desa agar mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, ” ujarnya.

Syarief menilai terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentunya telah membawa implikasi yang besar terhadap tata kelola pemerintahan desa. Adanya beberapa perubahan mendasar yang di atur dalam undang-undang desa ini seperti kewenangan desa makin menguat sehingga inisiatif desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat semakin memperoleh ruang yang luas.

Sejalan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membentuk Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Tugas dan tanggung jawabnya seperti pengumpulan bahan dan kebijakan terkait Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang. Melakukan pengkajian dan analisis terhadap Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang.

Kemudian memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang. Merumuskan kebijakan terkait Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang dan melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang.

Tim Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa tersebut terdiri dari 6 bidang atau kelompok kerja yaitu:

(1) Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa.

(2) Bidang Perencanaan Pembangunan Desa.(3) Bidang Keuangan dan Aset Desa.

(4) Bidang Penataan, Pengembangan Pembangunan Desa.

(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.

(6) Bidang Evaluasi dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan