BPN Bengkayang Sosialisasi Eksternal Layanan Pensertifikatan Elektronik
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan sosialisasi eksternal layanan pensertifikatan elektronik di Aula BPN Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Selasa (25/6/2024).
“Pada kegiatan sosialisasi layanan pensertifikatan elektronik ini hadir sebagai peserta dari Perbankan, PNM, Credit Union dan PPAT melalui sosialisasi eksternal layanan elektronik, semoga layanan pensertifikatan elektronik ini berjalan lancar,” ujar Kepala BPN Kabupaten Bengkayang Saumurdin.
Dia menjelaskan sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut sertifikat el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu mencakup pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
“Secara bertahap sosialisasi eksternal layanan elektronik kami lakukan dan hari ini sosialisasi dilaksanakan bersama PPAT, PNM, Credit Union atau Kantor Simpan Pinjam dan Perbankan,” katanya.
Eksternalisasi sertifikat dan layanan elektronik penting di sosialisasikan karena belum dilaksanakan secara maksimal, karena masih dalam perbaikan sistem.
“Kedepan hambatan mungkin dari BPN sendiri sementara pastinya pihak Perbankan, CU dan PPAT sudah siap secara elektronik,” pungkasnya.
Sebelumnya sertifikat dilaksanakan dari sertipikat analog ke elektronik dan dasar pelaksanaan sertifikat dan layanan elektronik, dimana Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 2023 tentang Penertiban Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pertanahan, ini menjadi dasar alih media sertifikat tanah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






