SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Sambas Cabuli Anaknya Sendiri

Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Sambas Cabuli Anaknya Sendiri

Ilustrasi. Korban pencabulan. SUARAKALBAR.CO.ID

Sambas (Suara Kalbar)- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Mirisnya pelaku adalah ayah kandung korban.

Kali ini pelakunya adalah K alias Olan (48), seorang ayah di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang usianya masih di bawah umur.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut berawal pada Selasa (04/06/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, di mana ibu korban sedang menjemput anaknya yang pulang dari sekolah PAUD.

Namun ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid, bahwa anaknya sudah dijemput oleh ayah kandung korban yang berinisial K alias Olan.

“Dengan mendapati hal itu, ibu kandung korban langsung menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. (Pada saat itu pelaku dan istri korban sudah pisah rumah),” kata Kapolsek Pemangkat.

Namun belum tiba di rumah kediaman pelaku, ibu korban sudah melihat anaknya bersama pelaku sedang menunggu tepatnya di jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat. Kemudian sang anak langsung dibawa pulang oleh ibunya ke rumah kediamannya.

Pada saat tiba di rumahnya, Ibu korban mendapati anaknya mengeluh dan menangis lantaran korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya. Melihat hal itu, ibu korban langsung memeriksa dan mendapati ada tanda merah-merah pada kemaluan anaknya.

“Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya dilakukan oleh siapa. Setelah itu korban menjawab bahwa dilakukan oleh ayahnya dengan cara memasukan jari pelaku kebagian kemaluan anaknya,” ujarnya.

Dari keterangan korban kepada sang ibu, bahwa korban dilakukan pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku. Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan