SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Tanah Bersengketa dengan PT. BRU, Warga Kubu Raya Sebut Proses Hukum Berlanjut

Tanah Bersengketa dengan PT. BRU, Warga Kubu Raya Sebut Proses Hukum Berlanjut

Pemilik sah bersama kuasa hukumnya usai meninjau lokasi lahan yang bersengketa dengan PT. BRU di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (19/05) sore.SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar. 

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sengketa tanah milik Lili Santi Hasan dengan PT. Bumi Raya Utama (BRU) masih dalam proses hukum. Pemilik ungkap alasan sertifikat bisa terpecah dan sengketa.

Hal itu disampaikan Lili Santi Hasan didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar saat meninjau lokasi tanah yang bersengketa dengan PT. BRU di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (19/05) sore.

Menurut Lili Santi setidaknya terdapat dua titik lokasi tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang dicaplok oleh PT. BRU. Lokasi pertama berada tepat di depan Makodam XII Tanjungpura, dan yang kedua bersebelahan dengan Makodam XII Tanjungpura.

Kedua objek tanah itupun kini telah terpasang plang yang bertuliskan tanah ini milik Lili Santi Hasan dengan SHM 43361 dan 40092.

Saat ini tanah tersebut di bawah pengawasan dan penguasaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law. Selain itu, juga terpasang plang yang bertuliskan imbauan pelarangan masuk ke lokasi tanah tanpa izin dari pemilik dengan dasar KUHP pasl 551.

Lili Santi menceritakan, bagaimana asal usul hingga ia bisa memiliki lahan tersebut. Dikatakannya, tanah tersebut merupakan tanah sertifikat hak milik yang terbit tahun 1997 atas nama Kaprawi. Kemudian tanah dibeli oleh mendiang ayahnya pada tahun 2001.

“ Tanah yang dibeli ini satu hamparan, dari sini sampai Sungai Seribu. Pada tahun 2005, tanah ini terbelah karena dibangun jalan. Jalan Trans Kalimantan dulu namanya, sekarang jadi Jalan Mayor Alianyang. Jadi terbelahlah tanah kami menjadi dua sisi, yakni sisi kanan dan kiri jalan,” ujarnya saat di konfirmasi pada Senin (20/5/2024.

Ketika tanahnya terbagi menjadi dua karena proyek pembangunan jalan, ia mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalbar sebesar Rp360 juta.

“ Kami lepaskan hak tanahnya. Sisa tanah yang terbelah diajukan pemecahan bidang tahun 2015. Namun, anehnya tahun 2007 sertifikat BRU terbit di atas tanah kami dan di atas tanah yang sudah dibebaskan oleh negara,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kuasa hukum Lili Santi Hasan pun telah menemukan sejumlah bukti pemalsuan akte otentik. Selain itu juga didapati sejumlah oknum BPN yang memalsukan constatering rapport untuk proses penerbitan hak pakai PT. BRU, dan tanpa melalui prosedur, sehingga merugikan kliennya. Polda Kalbar tidak perlu seolah-olah takut dengan kejaksaan. Jadi, tetaplah berdiri sesuai dengan fungsi dan mekanisme masing-masing.

“Kita yakin bahwa penyidik Polda Kalbar masih punya hati nurani. Kita yakin mereka masih punya kemampuan untuk bisa menegakan hukum yang telah diamanahkan di negara ini,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan