Sepanjang April, Enam tersangka Narkoba Ditangkap Polres Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak enam tersangka dan barang bukti narkotika diamankan Satuan Narkoba Polres Singkawang sepanjang bulan April 2024 dengan barag bukti narkotika jenis sabu berat bersih 146, 67 gram dan pil ekstasi sebanyak 64 gram.
“Sebanyak lima Laporan Polisi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang sepanjang bulan April 2024,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman didampingi Kasat Narkoba AKP Dwi Hariyanto Putro dan Kasi Humas AKP Mauluddin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (30/4/2024).
Sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang diantaranya Laporan Polisi : LP/A/28/IV/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Singkawang tanggal 18 April 2024 yaitu tersangka TE (33) dan FC (36) dengan waktu kejadian 18 April sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah kost di Jalan Bambang Ismoyo RT 005/RW 002 Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah dan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit Ketapang RT 012/Rw 003 Kelurahan Melayu, Singkawang Barat.
Barang bukti yang disita berupa dua belas paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, satu unit timbangan digital.
Satu bungkus kantong plastik klip kosong, satu sendok pipet warna putih dan merah muda, satu korek api warna orange, satu korek api warna ungu, satu unit bong atau alat hisap sabu.
Pasar yang diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan Polisi : LP/A/29/IV/2024/ SPKT.Satresnarkoba Polres Singkawang dengan tersangka VJ (32) di Jalan Kalimantan Gg P4 RT 008 RW 003 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Barang bukti yang disita berupa 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 141,04 gram.
Sebanyak 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram, satu skil atau timbangan, satu kantong plastik klip.
Laporan Polisi LP/A/30/IV/SPKT.Satresnarkoba Polres Singkawang tanggal 22 April 2924 dengan tersangka CJ dengan barang bukti tiga paket kantong plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram.
Satu bungkus kantong plastik klip kosong, satu buah tabung kaca, satu buah korek api warna orange, uang tunai sebanyak Rp 300 ribu dan satu unit handphone.
Kapolres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.640 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang dan satu pil ekstasi dapat digunakan satu orang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now