Reaksi Cepat Unit Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Curanmor
Landak (Suara Kalbar)- Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26) pelaku Curanmor milik anggota Rutan Kelas II B Ngabang, Kabupaten Landak, kurang dari 1×24 jam, Jumat (10/05/24) malam.
Reaksi cepat tanggap Sat Reskrim Polres Landak dalam mengungkap kasus ini, berkat laporan korban pada anggota piket siaga Reskrim. Korban bernama Agung Anugrah, anggota Rutan Kelas II B Ngabang yang kehilangan kendaraan pada hari Jumat (10/5/2524) di Rutan Kelas II B Ngabang.
Atas laporan itu, Tim Jatanras mendapat keterangan dari korban dan petunjuk dr rekaman CCTV. Serangkaian penyelidikan dilakukan dan sekitar pukul 22.00 wib pelaku diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, mengatakan dugaan tindak pidana pencurian itu terhadap sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H, model trail, tahun pembuatan 2019, nopol KB2125QX, noka MH4LX150HKJP57668 dan nosin LX150CEWG6772.
Saat kejadian, pelapor pergi untuk melaksanakan piket jaga di Rutan Kelas II B Ngabang dan memarkirkan sepeda motor yang hilang tersebut di parkiran Rutan Kelas II B Ngabang. Kemudian pada saat pelapor ingin pulang, pelapor melihat sepeda miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan tersangka serta BB (barang bukti) langsung diamankan ke sat jatanras untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat apabila kehilangan kendaraannya ataupun barang lainnya hendaklah langsung melaporkan ke Polres Landak jangan langsung melaporkan melalui medsos.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






