Rapat Pleno KPU Kubu Raya Tetapkan 45 Anggota DPRD

Ketua KPU Kubu Raya Kasiono usai membacakan surat keputusan hasil Rapat Pleno Terbuka di salah satu hotel di Kubu Raya, Kamis (2/4/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya menetapkan 45 nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya yang terpilih dalam pemilihan umum yang diselengarakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Hasil tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan nomor 432 tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh KPU Kubu Raya tentang penetepan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Ketua KPU Kubu Raya Kasiono mengatakan Rapat Pleno terbuka ini bukan hanya untuk menetapkan hasil pemilihan DPRD Kabupaten.

“Rapat ini merupakan Pleno terbuka dan ini sudah sesuai dengan SK KPU Nomor 432 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu,” ujar Kasiono usai Rapat Pleno di salah satu hotel di Kubu Raya pada Kamis (2/5/2024) pukul 22.00 WIB.

Kasiono juga menjelaskan, hasil dari rapat Pleno terbuka tersebut menetapkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya (terpilih) mengisi 7 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di sembilan Kecamatan untuk periode 2024-2029.

” Tadi kita sudah membacakan hasil pembagian kursi yang ada di DPRD Kabupaten Kubu Raya dari perolehan suara sah Partai Politik, ada beberapa partai yang berkurang kursinya, dan ada juga yang bertambah kursinya, namun tetap denagn total 45 anggota terpilih,” pungkasnya.

Kasiono mengatakan untuk perolehan Kursi dari Partai Politik, seperti Partai PKB mendapatkan 6 Kursi, Partai Gerinda 5 Kursi, Partai PDIP 7 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, Partai Naseem 9 Kursi, Partai PKS 5 Kursi, Partai Hanura 2, Partai PAN 1 Kursi, Partai Demokrat 4 Kursi, dan Partai PPP 1 Kursi, dengan total 45 Kursi yang tersebat di 7 Dapil.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Exit mobile version