Pemkot Pontianak Tingkatan Profesionalisme Pegawai Lewat Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Pontianak sosialisasikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (30/5/2024).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain mengatakan peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja serta pengembangan karier pegawai negeri sipil.
Zulkarnain ingin kampanye peningkatan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi para pegawai gencar dilakukan. Sosialisasi secara daring dan luring itupun diiikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Zulkarnain menekankan pentingnya penerapan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja para pegawai. Peningkatan pangkat dan jabatan fungsional merupakan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi nyata yang diberikan oleh para aparatur kita dalam melayani masyarakat.
“Melalui peraturan ini, kita memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi setiap pegawai yang berprestasi untuk meraih pengembangan karier yang layak,” terang Pj Sekda.
Pemkot Pontianak lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang membutuhkan untuk memahami proses peningkatan angka kredit dan persyaratan lainnya.
“Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik yang lebih baik,” tutur Zulkarnain.
Diharapkan, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional di masa yang akan datang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





