SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Makam Milik Masyarakat Adat Dirusak, Advokat Rusliyadi Beri Somasi ke Perusahaan di Ketapang

Makam Milik Masyarakat Adat Dirusak, Advokat Rusliyadi Beri Somasi ke Perusahaan di Ketapang

Rumah Hukum Rusliyadi Somasi Perusahaan di Ketapang Terkait Pengrusakan Makam Adat Milik Masyarakat.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Rusliyadi dan juga Seselia Jurniati yang merukakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office RUSLIYADI, SH & PARTNERS melayangkan somasi untuk satu perusahaan yang beroperasi di Dusun Semenjawat Desa Pangakalan Suka Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut dianggap telah melakukan penggusuran dan pengrusakan makam (kuburan) Masyarakat Adat Dusun Semenjawat Desa Pangkalan Suka Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang di Bulan Maret 2024 lalu.

“Kantor Hukum RUSLIYADI, SH & PARTNER sudah melakukan investigasi di lapangan dan kami menemukan fakta bahwa benar telah terjadi Pengrusakan dan penggusuran makam (Kuburan) masyrakat adat yang berada di Afdilik III secara illegal oleh pihak PT. Falcon Agri Persada (FaPe), First Resources (FR) Group tanpa ada pemberitahuan maupun ijin saat melakukan penggusuran tersebut,” jelas Rusliyadi yang merupakan Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Rabu (1/5/24).

Lanjut, Rusliyadi menjelaskan dalam kejadian ini masyarakat dan pihak perusahaan sudah melakukan musyawarah. Meski demikian hingga saat ini belum ada itikad baik perihal ganti rugi.

“Terhadap Tindakan yang dilakukan oleh PT. Falcon Agri Persada (FaPe), First Resources (FR) Group tersebut diatas, Klien saya telah berupaya berulang kali meminta agar saudara dapat memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar sanksi adat sebagaimana atas tindakan penggusuran dan pengrusakan makam (kuburan) milik Masyarakat Adat. Namun sampai dikeluarkannya surat somasi ini, pihak perusahaan juga tidak memenuhi sebagaimana mestinya,” tambah Rusli.

Pihak Rusliyadi akan mengambil langkah hukum setelah tujuh hari dikeluarkannya surat somasi ini, jika pihak yang bersangkutan tidak mau melakukan pembicaraan dan pertemuan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan