SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak BNNP Kalbar Beberkan Kronologis Penangkapan Pria Pemilik Sabu dan Ekstasi

BNNP Kalbar Beberkan Kronologis Penangkapan Pria Pemilik Sabu dan Ekstasi

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Sumirat Dwiyanto saat bersama pelaku kepemilikan Narkoba Jenis Sabu dan beberapa butir Ekstasi. SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Pontianak (Suara Kalbar) – BNNP atau yang kita kenal sebagai Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu seberat 197 gram dan Ekstasi sebanyak 7 Butir.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menduga seorang laki-laki yang hendak melakukan peredaran narkoba. Diketahui pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pontianak Timur.

Kepala BNN Provinsi Kalbar Sumirat Dwiyanto menyebutkan, menyikapi laporan dari masyarakat anggota langsung bergerak untuk mengamankan seorang yang diduga pelaku dengan inisial JS.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dikediaman pelaku, dari hasil pengeledahan tersebut anggota menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 197 gram dan Narkoba jenis Extasi sebanyak 7 Butir.

Atas penggeledahan, lanjut Sumirat, pelaku terbukti atas kepemilikan dua jenis Narkoba tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan dan akan dikenakan undang-undang yang berlaku.

” Pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU Rl No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 2A tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (8/5/2024).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan