Wapres Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Jakarta (Suara Kalbar)- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Dalam keterangannya yang disampaikan oleh Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi, Masduki Baidlowi, di Jakarta, Minggu (21/4/2024), disebutkan bahwa sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. Masduki menekankan bahwa MK telah melibatkan publik untuk memberikan pendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang direspon oleh para tokoh bangsa dan pemikir.
“Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate,” katanya melansir dari Beritasatu.com, Senin(22/4/2024).
Masduki menyatakan bahwa putusan MK memiliki legitimasi yang kuat. Wapres Ma’ruf Amin meminta kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga kerukunan dan persatuan, sebagai syarat utama bagi kemajuan bangsa.
“Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan,” kata Masduki.
MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





