SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Simultankan Kampanye Mandatory Halal dengan Bimtek UMKM Kosmetik di Pontianak

Simultankan Kampanye Mandatory Halal dengan Bimtek UMKM Kosmetik di Pontianak

Satgas Halal Kemenag Kalbar dan Balai Besar POM Lakukan Bimtek Bagi UMKM Kosmetik di Pontianak.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Kemenag Kalbar]

Pontianak  (Suara Kalbar)- Dalam wujud simultan kampanye mandatory halal, Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan UMKM Kosmetik 2024 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak.

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 23 April 2024, di aula Balai Besar POM di Pontianak.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak serta narasumber dari Satgas Halal, termasuk Ketua Satgas Halal Kaharudin , yang didampingi oleh anggota Satgas, Didi Darmadi dan KH. Kartono Narasumber lainnya adalah Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Haliza Sastri dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim (HCCM).

Kaharudin menjelaskan prosedur pengajuan sertifikat halal untuk UMKM Kosmetik yang masuk dalam kategori reguler. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Adapun syarat-syarat sertifikasi halal yaitu NIB, laik higienis, surat permohonan ke BPJPH, SK penunjukkan penyelia halal (yang bersertifikat), foto copy KTP pemohon, foto copy KTP penyelia halal, daftar riwayat hidup penyelia halal, sistem jaminan halal. Kemudian ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, daftar produk dan bahan yang digunakan, formulir pendaftaran, dokumen pengolahan produk, sistem jaminan produk halal, nama produk dan jenis produk,” tegas Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar ini dilansir dari laman Kemenag Kalbar, Sabtu(27/4/2024).

Lebih lanjut, Kaharudin menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal reguler. Hal ini mencakup persyaratan administratif, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan ke BPJPH, dan surat keterangan kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

“Nah, perlu kami ingatkan tentang masa berlaku sertifikat halal. Sebelumnya, masa berlaku sertifikat halal hanyalah berlaku dalam dua tahun. Kemudian berubah menjadi empat (4) tahu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan,”sambungnya.

Ketentuan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH. Namun, ketentuan masa berlaku sertifikat halal kembali mengalami perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Di dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi dan atau PPH.” Maka sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku, sertifikat halal berlaku sejak dikeluarkan dan terus berlaku selama produk tidak mengalami perubahan komposisi atau juga PPH.

Selain memberlakukan sertifikat halal tanpa masa berlaku, Undang-Undang terbaru juga mengeluarkan sistem pelayanan jaminan produk halal yang baru. Sistem ini membuat pelayanan halal tidak lagi dilakukan secara manual namun menggunakan aplikasi terintegrasi berbasis elektronik sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, cepat dan tertelusur,” imbuh Kaharudin.

Perwakilan P3H dari LP3H HCCM yaitu Haliza Sastri menjelaskan secara teknis dan pengalaman beliau selama menjadi P3H, yang telah berhasil menerbitkan lebih 500 sertifikat halal. Secara teknis beliau menjelaskan tata cara pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan