Sejumlah SKPD di Kubu Raya Belum Miliki Unit Pengumpul Zakat
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah kabupaten kubu raya, telah mengatur tentang pengelolaan zakat penghasilan dan infak di lingkungan aparatur sipil negara kepada satuan kerja perangkat daerah.
Komisioner Baznas Kubu Raya Syahrul mengatakan jika peraturan daerah sudah mengatur bahwa seluruh satuan kerja perangkat daerah harus memiliki unit pengumpul zakat/ namun hal tersebut belum sepenuhnya berjalan.
“Terkait hal itu di Kubu Raya ada SKPD yang belum memiliki UPZ sedangkan yang sudah terbentuk unit pengumpul zakat belum melakukan penyetoran ke Baznas,” kata Syahrul Rabu (17/04/2024) siang
Syahrul menjelaskan jika teknik pengumpulan zakat tersebut yakni dengan dibentuknya unit pengumpul zakat ditiap SKPD yang kemudian disetorkan ke Baznaz kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kita memiliki data masyarakat yang layak menerima bantuan sehingga dana terkumpul kita berikan ke masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.
Syahrul menambahkan langkah dari Pemkab Kubu Raya akan memberikan surat edaran terhadap SKPD untuk membentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan peraturan bupati nomor 29 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat penghasilan dan infak di lingkungan aparatur sipil negara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





