SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Pos THR Kemnaker, Sebanyak 725 Perusahaan Dilaporkan

Pos THR Kemnaker, Sebanyak 725 Perusahaan Dilaporkan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Ahad (7/4/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disampaikan Posko THR Kemnaker capai 1.187 kasus.

Dilansir dari Antara, jumlah tersebut terkumpul hanya dalam tiga hari yakni dari tanggal 4 April hingga pukul 15.00 WIB 6 April 2024. Dengan melibatkan 725 perusahaan yang diadukan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengataka masalah pembayaran THR itu meliputi THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.

“Dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker, ” kata Rumondang dilansir dari Antara.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.3

Kemnaker juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan