SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu MK Terima Amicus Curiae Dari Empat BEM Terkait PHPU Pilpres 2024

MK Terima Amicus Curiae Dari Empat BEM Terkait PHPU Pilpres 2024

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima “amicus curiae” dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Perwakilan badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) dari empat perguruan tinggi serahkan berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun empat BEM yang menyerahkan dokumen di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, itu adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

Berkas itu diserahkan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine kepada Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit didampingi Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim.

“Kami menerima delapan dokumen amicus curiae dan telah kami terima dengan baik. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dengan juga melalui mekanisme-mekanisme administrasi,” kata Immanuel dilansir dari Antara.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim mengatakan bahwa dokumen yang telah mereka terima akan disampaikan secara komprehensif. Keduanya pun mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada MK melalui amicus curiae.

Sementara itu, perwakilan BEM, Emir, mengungkapkan alasan keempat lembaga kemahasiswaan itu mengajukan amicus curiae kepada hakim MK, antara lain, memberikan kontribusi konkret kepada lembaga tersebut yang mengadili perkara tentang pemilihan umum. Mereka berharap MK mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang mereka ajukan di dalam dokumen.

“Amicus ini kami ajukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu keseluruhannya pada tahun ini,” kata dia.

Adapun poin yang disampaikan dalam berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) di antaranya:

1. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

2. Memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan independensi, imparsial, dan berintegritas.

3. Merekomendasikan majelis hakim agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formal yang sempit atau kepastian hukum semata.

4. Mengusulkan agar majelis hakim memutuskan perkara PHPU pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan