Mengaku Khilaf Pria di Kubu Raya Nekat Cabuli Anak Kandung

Ilustrasi. SUARAKALBAR.CO.ID

Kubu Raya ( Suara Kalbar) – RI (38) Seorang pria di Kabupaten Kubu Raya harus berurusan dengan Polres Kubu Raya lantaran dilaporkan oleh istrinya sendiri karna nekat hampir melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani Mengatakan kejadian bermula saat korban saat itu tengah terlelap tidur di kamarnya, dan merasakan ada yang aneh di tubuhnya saat tersadar korban menemukan ayah kandungnya berada diatas tubuhnya.

” Pelaku yang sadar korban terbangun langsung bergegas pura- pura memasang kelambu untuk anaknya yang sedang tertidur,” kata AKP Ruslan.

Pasca berpura- pura memasang kelambu, pelaku langsung keluar dari kamar namun korban tetap mengadukan hal tersebut kepada ibunya, Tak terima akan hal tersebut istri pelaku langsung melaporkan kejadian yang dilakukan oleh pelaku.

” Hasil interogasi singkat, pelaku mengaku khilaf dan diakuinya hal tersebut baru dilakukan satu kali namun kami tetap melakukan pendalaman baik terhadap korban dan pelaku,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS