Jokowi Teken UU Perubahan Kedua tentang Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Jakarta (Suara Kalbar)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
melansir dari Beritasatu.com, Senin(29/4/2024), salinan lembaran UU Desa yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (28/4/2204), Jokowi menandatangani aturan tersebut pada Kamis (25/4/2024).
Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif dari DPR. UU tersebut telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024). Terdapat beberapa aturan yang mengalami perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa.
Dalam perubahan kedua tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, dengan kemungkinan menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
“Ayat (1) menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” demikian bunyi Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan lain yang diubah adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.
Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa “Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang,” terang bunyi Pasal 34A ayat (1).
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





