DJBC Kalbagbar Amankan Toyota Land Cruisher yang Masuk Ilegal dari Jagoi Babang
Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) melakukan penindakan terhadap satu unit kendaraan bermotor jenis Toyota Land Cruisher. Kendaraan tersebut diamankan di daerah Siantan, Kota Pontianak pada tanggal 26 Maret 2024 lalu.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar Laurensius mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut masuk secara ilegal dari daerah Jagoi Babang. Dia menjelaskan pada 26 Maret dini hari diperoleh informasi visual kendaraan bergerak, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Kodam Tanjung Pura melakukan pemantauan kendaraan dan ditemukan kendaraan menuju daerah Siantan.
“Akhirnya diperoleh visual kendaraan tersebut berhenti di suatu tempat di bengkel,” ungkap Laurensius saat jumpa pers pada Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, Laurensius mengungkapkan saat mengamankan kendaraan tidak ada satupun orang yang berada di dalam atau di dekat kendaraan senilai 395 juta rupiah tersebut.
Dirasa situasi aman, maka dilakukan penindakan, namun saat dilakukan penindakan tidak terdapat orang atau siapapun. Maka dari itu tim mencari saksi, kemudian melakukan pengamanan kepada kendaraan tersebut.
Saat ini DJBC Kalbagbar tengah memburu pemilik dari kendaraan tersebut dan mencari tahu identitasnya. Mobil tersebut diamankan oleh DJBC Kalbagbar karena terbukti melanggar UU Kepabeanan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now