SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak CU Lantang Tipo Ultimatum Akun Medsos yang Dianggap Cemarkan Nama Baik

CU Lantang Tipo Ultimatum Akun Medsos yang Dianggap Cemarkan Nama Baik

Kuasa Hukum CU Lantang Tipo Glorio Sanen. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar.

Pontianak (Suara kalbar) – CU Lantang Tipo mengultimatum salah satu akun TikTok yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik CU Lantang Tipo di media sosial.

Pemilik akun TikTok dengan nama @official_tonics tersebut diminta untuk segara menghentikan aktivitasnya yang dinilai merugikan reputasi CU Lantang Tipo dimata masyarakat.

Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik dan pembuat akun. Namun menurutnya, akun tersebut kerap memuat konten yang diduga menggiring opini, menyebarkan provokasi dan berita hoaxs tentang koperasi simpan pinjam CU Lantang Tipo.

“Konten yang dihasilkan akun tersebut merugikan CU Lantang Tipo dan berbagai pihak perseorangan yang disebut dalam postingannya,” kata Sanen, Rabu (17/04/2024).

Karena itulah, pihak CU Lantang Tipo dan pihak-pihak terkait lainya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Jika akun tersebut tidak melakukan perbaikan konten.

“Jika pemilik akun tidak melakukan perbaikan konten, kami mempertimbangkan mengambil langkah hukum, kami berkeyakinan unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Sanen menyebut, konten yang dihasilkan dalam akun tersebut berisikan tentang pemberhentian Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo pada Rapat Anggota Tahunan 2021. Menurut Sanen, postingan yang dihasilkan dalam akun tersebut cenderung melakukan pengiringan opini dengan menyebut pemberhentian Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo adalah skenario dan dijebak, sehingga Sanen memastikan, narasi yang dibuat tersebut tidaklah benar.

“Pada hari ini kami mengingatkan yang membuat dan mengelola akun tiktok@official_tonics, untuk berhati-hati dan hangan sembarangan menyampaikan sesuatu ke publik, karena ada konsekuensi hukum,”terangnya.

Sebelumnya, Sanen menyebut, ada aturan tegas yang melarang pengurus CU mendapat fasilitas khusus dari mitra. Termasuk meminta dan menerima fee. Karena itulah, Toni diberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo melalui rapat tahunan anggota.

Terhadap pemberhentian itu, Toni sudah beberapa kali mengambil langkah hukum. Pertama dengan melapor ke Subdit V Polda Kalbar. Laporan Toni berkaitan rapat anggota tahunan yang diduga ada penyampaian berita bohong oleh seluruh peserta rapat tahunan.

“Terhadap laporan beliau di Polda sudah terbit Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Ditreskrimsus. Pada pokoknya tidak ada perbuatan pidana pada saat rapat anggota tahunan, “terangnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan