SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Sat Lantas Polres Landak Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Bagi Pelajar

Sat Lantas Polres Landak Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Bagi Pelajar

Sat Lantas Polres Landak Berikan Penyuluhan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ di SMAN 2 Ngabang. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Landak

Landak (Suara Kalbar)- Sat Lantas Polres Landak berikan penyuluhan tentang UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ di SMAN 2 Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (6/3/2024).

Selain itu juga disosialisasikan tentang 12 gerakan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan di sekolah. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelajar terkait pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib.

Kasatgas Preemtif Operasi Keselamatan Aiptu Yohanes yudha menuturkan melalui sosialisasi ini pihaknya mengajak pelajar untuk mematuhi aturan dalam berlalulintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Kami dari Sat Lantas, akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan, sebagai wujud nyata dalam meningkatkan ketaatan akan pentingnya tertib berlalu lintas, agar siswa siswi menjadi mengerti, patuh dan taat berlalu lintas, ” ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar pelajar yang sudah mengikuti sosialisai ini bisa menjadi pelopor bagi teman-teman di sekolah masing-masing dan bagi masyarakat umum. Sehingga mereka mendapat pembinaan dan pemahaman yang sama untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Kepala Sekolah SMAN 2 Ngabang, Dian Christina, berharap kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib.

“Semoga upaya ini dapat berkontribusi positif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan masyarakat yang lebih peduli akan keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan