Polres Sekadau Musnahkan 130 Knalpot Brong Sitaan Sejak 3 Bulan Terakhir

Pemusnahan knalpot brong di Mapolres Sekadau. SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Sekadau (Suara Kalbar) – Polres Sekadau laksanakan konferensi pers pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong di Polres Sekadau, Rabu (27/3/2024).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengatakan dari Januari sampai dengan Maret 2024 Satlantas Polres Sekadau telah melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang mengunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Adapun jumlah penindakan berupa tilang sebanyak 25 kali dan teguran 105 kali. Dalam penindakkan tersebut Polres Sekadau mengamankan knalpot sebanyak 130 buah, dari sejumlah lokasi penindakan yakni di Area Jl. Merdeka Timur, Jl. Panglima Naga, Jl. Merdeka Barat, Jl. Merdeka Selatan Dan Jl. Komplek Pemda. Keseluruhan area tersebut masih dalam Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Sebelum melakukan penindakan, Kapolres menyebut pihaknya sudah melaksanakan kegiatan edukasi memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pelajar dengan melaksanakan himbauan agar tidak mengunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong.

“Kami menghimbau kepada pemilik bengkel di Kabupaten Sekadau agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi / knalpot brong, ” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan pengguna knalpot brong tersebut berusia di rentang 13-25 tahun. Beberapa dari mereka diketahui berstatus sebagai pelajar hingga mahasiswa. Ada juga yang terlibat dalam aksi balap liar.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kamtibmas dan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Juga sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang biasa disampaikan ke pihak kepolisian akan ketidaknyamanannya yang disebabkan pengguna knalpot brong.

“Knalpot brong ini akan dimusnahkan, dengan cara dipotong dan dihancurkan. Ini sebagai peringatan dan pembelajaran bahwa apa yang kita anggap baik untuk diri kita terutama penggemar knalpot brong belum tentu membuat orang lain nyaman. Segala hal hobi kegemaran agar tidak melanggar aturan aturan, “imbuh Kapolres.

Dia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya, dan menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Exit mobile version