Polres Kubu Raya Amankan Tiga Kurir Narkoba Lintas Kabupaten 

Ketiga Pelaku Kurir Narkoba Lintas Kabupaten yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya.   

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat.

Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, sedangkan satu kurir lainya ditangkap di tempat yang berbeda.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan mobil merk Avanza yang mencurigakan.

” Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada mobil yang mencurigakan, setelah itu kami datangi dan mobil digunakan oleh para pelaku berusaha melarikan diri, akhirnya dilakukan pengejaran dan terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya,” ungkapnya pada Kamis (28/3/2024).

Lanjut, setelah dilakukan pengejaran, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

” Setelah dilakukan interogasi, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada temannya yang berasal dari Pontianak, dan alhasil kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Sedangkan penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.

” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,” pungkas AKP Sagi

Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Exit mobile version