Penyesuaian Jam Kerja ASN Mempawah selama Ramadhan 1445 H

Bupati Mempawah Erlina. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Diskominfo Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Bupati Mempawah Kalimantan Barat Erlina menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M.

Surat edaran bernomor 800.1.6.2/1777/BKPSDM-C tertanggal 8 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Mempawah.

Bupati Erlina menyebut, penyesuaian jam kerja ASN dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Pertama, jumlah Jam Kerja di bulan ramadhan 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Kedua, untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja;

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 14.30 WIB, waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Hari Jumat Pukul 07.30 – 14.45 WIB, waktu istirahat Pukul 11.45 – 12.30 WIB.

Ketiga, pelaksanaan Jam Kerja bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu agar menyesuaikan.

Keempat, kegiatan apel pagi pada Senin dan Kamis selama bulan Ramadhan 1445 H ditiadakan.

Kelima, ASN Pemkab Mempawah diminta tetap melakukan absensi secara elektronik setiap masuk dan pulang kerja, serta membuat Laporan Produktivitas Kerja setiap hari yang disetujui atasan.

Keenam, apabila suara adzan telah dikumandangkan, semua aktivitas dihentikan dan bagi yang muslim untuk langsung menunaikan ibadah shalat berjamaah, serta memperbanyak membaca Al-Qur’an di masjid/surau/mushala terdekat.

“Ketentuan Jam Kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M,” tegas Bupati Mempawah Erlina.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS