Pemkab Sintang Sudah Buat Perda Tentang Salam Budaya, Ini Kalimatnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus (kiri). SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Sintang 

Sintang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sintang buat peraturan daerah (Perda) tentang salam budaya. Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus sebut wajib disampaikan pada berbagai kegiatan di Kabupaten Sintang, Jumat (22/3/2024).

Kartiyus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang.

Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Salam Daerah adalah Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara yang artinya Berpegang Teguh pada Adat Budaya dan Bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kartiyus menjelaskan jika salam daerah Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata itu adalah milik Provinsi Kalimantan Barat. Artinya setelah mengucapkan salam itu, baru diikuti dengan salam daerah Kabupaten Sintang yakni Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara.

“Karena sudah ada Perda, maka itu wajib kita ucapkan dalaam setiap kegiatan,” tambah Kartiyus.

Setelah salam daerah Kabupaten Sintang itu dapat dilanjutkan menggunakan salam masing-masing yang digunakan di lingkungan suku atau sub suku sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah sebagai salah satu bentuk untuk melestarikan budaya bangsa.

“Saya sendiri kadang masih lupa. Tapi kita harus saling mengingatkan. Ini untuk menghargai Bhineka Tunggal Ika di negara kita dan hampir di semua daerah ada salam daerah, ” pungkas Kartiyus.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS