SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Advertorial Rutin Jalani Pengobatan Jantung, Pensiunan Ini Percayakan Pada Program JKN

Rutin Jalani Pengobatan Jantung, Pensiunan Ini Percayakan Pada Program JKN

Hambali (75) merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Provinsi Kalimantan Barat. Sudah 2 tahun belakang Hambali ditemani Istri tercinta Sakdiah (66) rutin menjalani pengobatan Jantung di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kubu Raya. Mereka merupakan peserta Program JKN.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-JKN]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Hambali (75), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Provinsi Kalimantan Barat, telah menjalani pengobatan jantung di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kubu Raya selama dua tahun terakhir. Ia dan istrinya, Sakdiah (66), merasa bersyukur karena selama ini semua biaya pengobatan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur oleh BPJS Kesehatan.

Sakdiah menceritakan bahwa awalnya suaminya sering mengalami sesak napas dan nyeri dada, dan setelah diperiksa, ternyata ada penyumbatan pada pembuluh darah jantung. Meskipun demikian, mereka bersyukur karena masih ada terapi yang bisa dilakukan dengan mengonsumsi obat secara rutin. Mereka merasa terbantu dengan adanya Program JKN yang memberikan perlindungan kesehatan yang memadai.

“Dua tahun saya menemani Bapak jalani pengobatan rutin, Alhamdulillah semua menggunakan Kartu BPJS Kesehatan karena bapak pensiunan PNS sehingga saya dan bapak sudah ditanggung sama kantornya dulu. Bersyukur sekali ya negara memberikan perlindungan melalui Program JKN ini. Dengan begitu kalau kita sakit tidak perlu banyak memikirkan biaya lagi yang penting langsung saja berobat ikuti prosedur dan patuh dengan semua petunjuk dokter,”katanya.

Sakdiah mengatakan selama rutin berobat menggunakan JKN tidak pernah dikenakan biaya tambahan, begitu juga pelayanannya mau yang umum atau yang pakai BPJS tidak ada perbedaan. Tentu sebagai peserta yang baik kita harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, sebelum ke rumah sakit kita terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dimana kita terdaftar.

“Kalau saya milih faskes tingkat pertamanya di Puskesmas dekat rumah kami. Alasan kami memilih di sana karena dekat dengan rumah dan pas waktunya kalau mau berobat bisa pagi hari. Nanti di Puskesmas kita konsul dengan dokter di sana terkait sakitnya, karena bapak ini sudah rutin maka dokter pasti memberikan rujukan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah kalau sudah di rumah sakit kita langsung deh mendaftar di poli tujuan kita sesuai dengan rujukan tadi,” jelasnya.

Sakdiah menambahkan Program JKN tak hanya digunakan untuk pengobatan rutin yang dijalani suaminya. Tahun lalu ia pun pernah menjalani operasi Batu Ginjal menggunakan Program JKN. Awalnya Sakdiah mengaku akan menjalankan operasi menggunakan biaya umum, karena katanya pakai BPJS itu mengantre lama. Bersyukur pada akhirnya ia tak jadi menggunakan biaya umum karena saran dari salah satu dokter tetap menggunakan BPJS saja.

“Bersyukur tidak jadi umum karena ternyata saya tanya biaya operasi jika umum mencapai 30 juta. Alhamdulillah sangat terbantu sekali dengan hadirnya Program JKN ini, mengantre itu pasti karena pesertanya kan banyak namun masih dalam tahap wajarlah menunggunya. Saat ini berobat juga tidak ribet lagi cukup tunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilayani, kalau keadaan darurat juga tidak perlu rujukan bisa langsung ke UGD rumah sakit,”ungkapnya.

Sebagai informasi saat ini BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terus berupaya untuk semakin meningkatkan layanan kepada peserta JKN. Berbagai kemudahan layanan digital terus dikembangkan agar peserta JKN dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat dan setara. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan juga terus berkolaborasi untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, salah satunya dengan mendukung Janji Layanan JKN.

Adapun isi Janji Layanan JKN diantaranya menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran layanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan kepada peserta untuk untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat, melayani peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah Kabupaten/Kota maksimal 3 kali dalam satu bulan, melayani konsultasi online (FKTP) kepada peserta, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan