SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau KPU Sanggau Sebut Bakal Paslon Perseorangan Bisa Mendaftar Pada Pilkada 2024

KPU Sanggau Sebut Bakal Paslon Perseorangan Bisa Mendaftar Pada Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto.SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sanggau (Suara Kalbar) –Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Hal itu disampaikan Iis Supianto sehubungan dengan penyelenggaraan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Iis.

Kemudian syarat kedua yaitu surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan serentak Tahun 2020. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yakni dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung. Pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

“Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem lnformasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian dan syarat dukungan KTP Perseorangan 8,5 persen dikali DPT,” jelasnya.

Ketua KPU Sanggau itu juga menjelaskan bahwa untuk calon legislatif yang sudah terpilih pada Pemilu 2024 dan ingin maju untuk Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan