SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak KPK RI Observasi Kota Pontianak Sebagai Kandidat Pilot Project Kota Antikorupsi se-Indonesia

KPK RI Observasi Kota Pontianak Sebagai Kandidat Pilot Project Kota Antikorupsi se-Indonesia

KPK RI saat laksanakan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (7/3/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Pontianak. 

Pontianak (Suara Kalbar)– KPK RI laksanakan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (7/3/2024).

Diketahui Kota Pontianak menjadi kandidat pilot project kota antikorupsi se-Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Gerhard Harryjul, Spesialis Peran Serta Masyarakat KPK RI menerangkan, dipilihnya Kota Pontianak menjadi kandidat pilot project karena memenuhi 19 komponen dan enam indikator penilaian. Jika melihat hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Pontianak memiliki nilai yang tinggi untuk menjadi pilot project kota antikorupsi. Penentuan pilot project pada program tersebut juga menggandeng sejumlah kementerian.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkomitmen untuk memberantas segala jenis perilaku korupsi. Dirinya mengajak seluruh elemen instansi untuk bahu-membahu memberantas korupsi dalam berbagai upaya. Mulai dari penegakan aturan atau sosialisasi preventif dari tingkat paling bawah.

Diketahui MCP Kota Pontianak meningkat setiap tahunnya, terakhir pada 2023, mencapai nilai 93,19 persen. Selanjutnya adalah nilai SPI Kota Pontianak sebagai yang tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 77,80 persen. Kota Pontianak juga mendapat penghargaan lain seperti kota bebas pungli, kepatuhan tinggi pelayanan publik peringkat dua se-Indonesia serta penghargaan lainnya.

“Capaian dan penghargaan yang telah kita dapatkan tersebut, hendaknya menjadi penyemangat kita pada hari ini untuk konsisten dan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutur Ani.

Guna memperkuat pondasi antikorupsi, Pemkot Pontianak juga telah banyak menerbitkan regulasi dalam mencegah tindak pidana korupsi, seperti regulasi terkait gratifikasi, konflik kepentingan, pungutan liar (pungli) sampai media pengaduan terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Ani menuturkan, regulasi lainnya tengah dipersiapkan dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

“Sosialisasi antikorupsi pun telah banyak dilakukan, baik di lingkup internal pemerintahan maupun kepada masyarakat dalam berbagai bentuk,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan