SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus Pencucian Uang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat di Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK,Ali Fikri menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat merinci dokumen atau barang apa yang telah ditemukan oleh penyidik KPK.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hanan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk SYL pada Jumat, 1 Maret 2024, terkait proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.

“Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan). Sejauh ini masih berlangsung,” kata Ali melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Kamis(7/3/2024).

Ali belum dapat merinci terkait dokumen atau barang yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Diduga, penggeledahan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagaimana diketahui, Hanan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk SYL pada Jumat 1 Maret 2024. Kepadanya, penyidik mencecarnya soal proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” ujar Ali dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).

Lewat proses pemeriksaan Hanan turut membantu penyidik dalam mengungkap perkara pencucian uang SYL.

“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” ujar Ali.

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan