SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Bulan Ramadhan, Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Bagi Umat Muslim di Sekadau

Bulan Ramadhan, Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Bagi Umat Muslim di Sekadau

Ilustrasi – Zakat Fitrah [unsplash.com]

Sekadau (Suara Kalbar) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau keluarkan Surat Edaran Nomor: 275 /Kk.14.09/BA.03.2/03/2024 Tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Sekadau Tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Sekadau, Syahrul menyampaikan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 1445 H/2024 M, pada Rabu (13/3/2024).

Berikut putusannya:

1. Besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg per jiwa dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Beras klasifikasi I : 2,5 Kg @Rp. 18.000, =Rp. 45.000,

b. Beras klasifikasi II : 2,5 Kg @Rp. 17.400, =Rp. 43.500,

c. Beras klasifikasi III : 2,5 Kg @Rp. 16.700, =Rp. 41.750,

d. Beras klasifikasi IV : 25 Kg @Rp. 15.400., =Rp. 38.500,

e. Beras klasifikasi V : 2,5 Kg @Rp. 14.800,=Rp. 37.000,

f. Beras klasifikasi VI : 25 Kg @Rp. 13.000, =Rp. 32.500.

Catatan : Bagi Masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi di atas, dapat menyesuaikan.

2. Besaran Nilai Fidyah : Rp. 30. 000,perjiwa perhari.

3. Panitia Zakat dihimbau untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke Mustahig dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah.

4. Masyarakat muslim dihimbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadhan melalui BAZNAS Kabupaten Sekadau atau UPZ di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para mustahik dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

5. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengelola Zakat, Infag dan Shodagoh maupun Dana Sosial lainnya secara berjenjang kepada BAZNAS dan Kementerian Agama di wilayah masing-masing.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan