Bawaslu Sekadau Putuskan PSSU di Belitang Hulu Tidak Miliki Dasar Hukum yang Kuat
Sekadau (Suara Kalbar) – Bawaslu Kabupaten Sekadau sampaikan putusan hasil sidang terhadap pelanggaran administratif Pemilu Nomor : 002/LP/ADM.PL/Kab/20.14/II/2024 yang terjadi di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Keputusan Bawaslu Sekadau itu disampaikan Sunardi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sekadau, didampingi anggota Bawaslu Sekadau Muhammad Sandi di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (13/3/2024).
Sunardi, mengatakan berdasarkan keputusan Bawaslu Sekadau, terlapor diputuskan telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap tatacara dan mekanisme penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu tanggal 21-25 Februari 2024.
Selain itu dalam persidangan pemeriksaan sampai sidang kesimpulan, Bawaslu juga menemukan bukti-bukti baru terkait proses PSSU yang terjadi di Kecamatan Belitang Hulu. Beberapa bukti ini juga memperkuat bahwa PSSU tidak mempunyai dasar yang kuat untuk dilakukan di 80 TPS yang tersebar di 13 desa se-Kecamatan Belitang Hulu.
“Kami memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berpendapat Pleno yang tanggal 17-19 Februari sudah selesai. Sudah ditanda tangan juga,” lanjut Sunardi.
Lebih lanjut, atas disampaikan keputusan Bawaslu Sekadau tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sekadau. Sementara untuk masyarakat diharapkan agar dapat saling menjaga kerukunan antar sesama.
“Karena pemilu sudah selesai, namun apapun proses yang menjadi tanggung jawab dan tugas kami tetap dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, ” pungkasnya.
Sunardi juga menjelaskan terkait ketidakhadiran ketua Bawaslu dalam sidang putusan tersebut karena sedang dalam perjalanan dinas. Ketidakhadiran ketua Bawaslu dipastikan juga tidak akan mempengaruhi hasil keputusan yang disampaikan, karena keputusan itu sudah berdasarkan hasil musyawarah bersama Bawaslu Sekadau. Pada peraturan, sidang juga dapat dilakukan dengan dihadiri minimal dua orang majelis sidang dan ketentuan itu sudah terpenuhi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now